PERBEDAAN GURU SERTIFIKASI DENGAN YANG
BELUM SERTIFIKASI DI SDN 010239 SEI RAKYAT KAB. BATUBARA
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 17 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan Pendidikan Dasar
merupakan jenjang pendidikan yang
melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Guru
adalah seorang insan yang mempunyai tugas mulia yaitu mencerdaskan umat manusia
terlebih lagi peserta didiknya. Sosok seorang guru tidak hanya memberikan ilmu,
tapi juga memberikan contoh baik, sebagai teladan, dan juga sebagai orangtua kedua
dari peserta didik disekolah. Pemerintah mulai sadar betapa pentingnya peran
guru bagi suatu pendidikan disebuah negara. Khususnya di negara Indonesia yang
sedang berkembang dan sangat membutuhkan peran berbagai elemen untuk mewujudkan
tujuan dari UUD 45 yaitu mencerdaskan bangsa khususnya peran seorang guru.
Untuk itu, pemerintah pun telah menetapkan UU Guru dan Dosen pada tahun 2005. Didalam
undang-undang tersebut, guru adalah seorang tenaga pendidik yang profesional
dan mempunyai tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Oleh karena itu, guru yang
telah mengikuti program sertifikasi berhak mendapatkan sertifikat dan pengakuan
atas kompetensinya.
Jumlah guru di SDN 010239 Sei Rakyat
berjumlah 16 guru. Jumlah guru yang sudah sertifikasi berjumlah 5 guru. Tingkat pendidikan guru di SDN 010239 Strata 1
(S1).
AGE
|
JUMLAH
|
20-30
|
2
|
31-40
|
6
|
41-50
|
3
|
51-60
|
5
|
Menurut Kunandar (2007 : 79)
“Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru
yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Artinya jika
guru belum memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi yang sudah ditetapkan
maka guru belum bisa mendapatkan gelar guru profesional”.
Sertifikasi adalah proses pemberian
Sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru atau dosen sebagai tenaga professional. Pendidikan
yang bermutu merupakan syarat utama mewujudkan kehidupan bangsa yang maju,
modern dan sejahtera ( Jalal, 2007:1). Tidak ada satu pun bangsa di dunia yang maju, modern
dan sejahtera yang tidak memmiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu.
Di lain pihak, pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru
yang bermutu yakni guru yang professional, sejahtera dan bermartabat.
Sebagaimana yang telah diterapkan di Negara lain seperti Singapura, Korea
Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia juga melakukan
intervensi langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan dan ketanaga
kepedidikan melalui UU. No. 14 Tahun 2005 yang lebih dikenal dengan UU Guru dan
Dosen dalam bentuk sertifikasi guru. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa
permasalahan yang ada dalam dunia pendidikan khususnya yang berkaitan dengan
guru, beberapa masalah tersebut antara
lain sebagai berikut; berdasakan data dari KEMENDIKBUD jumlah guru yang dinilai
layak mengajar masih dibawah 70%, dan mendapatkan skor yang sangat rendah untuk
tes mata pelajaran, berdasarkan cacatan Human Development Index (HDI), terdapat
60% guru SD, 40% SMP, 43% SMA, 34% SMK dianggap belum layak untuk mengajar di
jenjang masing- masing. Selain itu 17,2% guru atau setara denagn 69,477 guru
mengajar bukan pada bidang studinya. Dengan demikian, kualitas SDM guru kita adalah
urutan 109 dari 179 negara didunia. Untuk perlu dibangun landasan kuat untuk
menigkatkan kualitas guru dengan standarisasi rata-rata bukan standarisasi
minimal.
Dasar Hukum dari Sertifikasi yakni:
Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
dengan tujuan untuk meningkatkan mutu tenaaga pendidik di Indonesia. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki
kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai
kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Sebagai tenaga professional, guru diharapkan dapat
meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru
sebagai upaya peningkatan mutu guru.
Tujuan sertifikasi juga dijelaskan
oleh Samani (2006:10) adalah untuk menentukan tingkat kelayakan seorang guru
dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan
sertifikat pendidikan bagi guru yang elah memenuhi persyaratan dan lulus uji
sertifiasi. Dengan kata lain tujuan sertifikais untuk meningkatkan mutu dan menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Secara rinci tujuan daripada program sertifikasi
ini anatara lain menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai
pendidik professional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, kemudian meningkatkan
kesejahteraan guru dan meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu.
Menurut Mangkunegara (2004 : 67)
kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh
seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang
diberikan kepadanya. Kinerja guru merupakan suatu kemampuan yang dimiliki untuk
diperlihatkan oleh lingkungan sekitar, untuk membuktikan prestasi dalam diri agar
tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik, selain itu kinerja
merupakan kesatuan dari kemampuan juga motivasi, karena kemampuan yang ada
tidak akan terlihat atau muncul apabila tidak ada motivasi untuk
mengerjakannya.
Menurut Rustaman (2001 : 461)
“Proses pembelajaran adalah proses yang di dalamnya terdapat kegiatan interaksi
antara guru-siswa dan komunikasi timbal balik yang berlangsung dalam situasi
edukatif untuk mencapai tujuan belajar”.
Berdasarkan hasil wawancara dengan
salah satu guru yang sudah sertifikasi di SDN 010239 Sei Rakyat Kab.Batubara
diperoleh informasi bahwa “ tingkat kinerja guru yang sudah sertifkasi profesi lebih
baik dibandingkan guru yang belum memiliki sertifikasi profesi, karena guru
yang sudah sertifikasi telah dibekali melalui pelatihan untuk menjadi guru yang
profesional. Dalam pelatihan tersebut mereka dibimbing dan diberi bekal
bagaimana menjadi seorang pengajar yang profesional. Untuk mendapatkan
sertifikasi guru harus memiliki tingkat kinerja yang baik serta sudah lebih
matang dalam mengajar.” Hal ini didukung lagi oleh Rosyidi dalam artikel di
surat kabar internet Selasa (6/10/09) bahwa “Kinerja guru yang telah
bersertifikasi hanya meningkat pada pola dan motivasi kerja. Namun kualitas pembelajaran
atau peningkatan diri masih belum mengalami peningkatan”.
https://drive.google.com/file/d/0ByGtVhF1s0pwT0c2cGg0Zkx4R2s/view
https://drive.google.com/file/d/0ByGtVhF1s0pwT0c2cGg0Zkx4R2s/view
https://drive.google.com/file/d/0B3veF_xJ1onYMEM2dkFlZnRwXzQ/view
https://drive.google.com/file/d/0B-k3cSUkM3IyRERGRi0yNFc3czQ/view
Tidak ada komentar:
Posting Komentar