Kamis, 19 Oktober 2017

PERBEDAAN GURU SERTIFIKASI DENGAN YANG BELUM SERTIFIKASI DI SDN 010239 SEI RAKYAT KAB. BATUBARA

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 17 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan  yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Guru adalah seorang insan yang mempunyai tugas mulia yaitu mencerdaskan umat manusia terlebih lagi peserta didiknya. Sosok seorang guru tidak hanya memberikan ilmu, tapi juga memberikan contoh baik, sebagai teladan, dan juga sebagai orangtua kedua dari peserta didik disekolah. Pemerintah mulai sadar betapa pentingnya peran guru bagi suatu pendidikan disebuah negara. Khususnya di negara Indonesia yang sedang berkembang dan sangat membutuhkan peran berbagai elemen untuk mewujudkan tujuan dari UUD 45 yaitu mencerdaskan bangsa khususnya peran seorang guru. Untuk itu, pemerintah pun telah menetapkan UU Guru dan Dosen pada tahun 2005. Didalam undang-undang tersebut, guru adalah seorang tenaga pendidik yang profesional dan mempunyai tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Oleh karena itu, guru yang telah mengikuti program sertifikasi berhak mendapatkan sertifikat dan pengakuan atas kompetensinya.
Jumlah guru di SDN 010239 Sei Rakyat berjumlah 16 guru. Jumlah guru yang sudah sertifikasi berjumlah 5 guru.  Tingkat pendidikan guru di SDN 010239 Strata 1 (S1).
AGE
JUMLAH
20-30
2
31-40
6
41-50
3
51-60
5
Sertifikasi merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menegah. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik di Indonesia. Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia bukan diakiatkan oleh rendahnya input pendidikan, akan tetapi diakibat oleh proses pendidikan yang tidak maksimal dan rendahnya kualitas guru.
Menurut Kunandar (2007 : 79) “Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Artinya jika guru belum memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi yang sudah ditetapkan maka guru belum bisa mendapatkan gelar guru profesional”.
Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru atau dosen sebagai tenaga professional. Pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera ( Jalal, 2007:1). Tidak  ada satu pun bangsa di dunia yang maju, modern dan sejahtera yang tidak memmiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Di lain pihak, pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu yakni guru yang professional, sejahtera dan bermartabat. Sebagaimana yang telah diterapkan di Negara lain seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia juga melakukan intervensi langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan dan ketanaga kepedidikan melalui UU. No. 14 Tahun 2005 yang lebih dikenal dengan UU Guru dan Dosen dalam bentuk sertifikasi guru. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa permasalahan yang ada dalam dunia pendidikan khususnya yang berkaitan dengan guru, beberapa masalah  tersebut antara lain sebagai berikut; berdasakan data dari KEMENDIKBUD jumlah guru yang dinilai layak mengajar masih dibawah 70%, dan mendapatkan skor yang sangat rendah untuk tes mata pelajaran, berdasarkan cacatan Human Development Index (HDI), terdapat 60% guru SD, 40% SMP, 43% SMA, 34% SMK dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing- masing. Selain itu 17,2% guru atau setara denagn 69,477 guru mengajar bukan pada bidang studinya. Dengan demikian, kualitas SDM guru kita adalah urutan 109 dari 179 negara didunia. Untuk perlu dibangun landasan kuat untuk menigkatkan kualitas guru dengan standarisasi rata-rata bukan standarisasi minimal.
Dasar Hukum dari Sertifikasi yakni:  Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu tenaaga pendidik di Indonesia. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tenaga professional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru.
Tujuan sertifikasi juga dijelaskan oleh Samani (2006:10) adalah untuk menentukan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidikan bagi guru yang elah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifiasi. Dengan kata lain tujuan sertifikais untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Secara rinci tujuan daripada program sertifikasi ini anatara lain menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik professional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, kemudian meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Menurut Mangkunegara (2004 : 67) kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Kinerja guru merupakan suatu kemampuan yang dimiliki untuk diperlihatkan oleh lingkungan sekitar, untuk membuktikan prestasi dalam diri agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik, selain itu kinerja merupakan kesatuan dari kemampuan juga motivasi, karena kemampuan yang ada tidak akan terlihat atau muncul apabila tidak ada motivasi untuk mengerjakannya.
Menurut Rustaman (2001 : 461) “Proses pembelajaran adalah proses yang di dalamnya terdapat kegiatan interaksi antara guru-siswa dan komunikasi timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan belajar”.
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu guru yang sudah sertifikasi di SDN 010239 Sei Rakyat Kab.Batubara diperoleh informasi bahwa “ tingkat kinerja guru yang sudah sertifkasi profesi lebih baik dibandingkan guru yang belum memiliki sertifikasi profesi, karena guru yang sudah sertifikasi telah dibekali melalui pelatihan untuk menjadi guru yang profesional. Dalam pelatihan tersebut mereka dibimbing dan diberi bekal bagaimana menjadi seorang pengajar yang profesional. Untuk mendapatkan sertifikasi guru harus memiliki tingkat kinerja yang baik serta sudah lebih matang dalam mengajar.” Hal ini didukung lagi oleh Rosyidi dalam artikel di surat kabar internet Selasa (6/10/09) bahwa “Kinerja guru yang telah bersertifikasi hanya meningkat pada pola dan motivasi kerja. Namun kualitas pembelajaran atau peningkatan diri masih belum mengalami peningkatan”.


https://drive.google.com/file/d/0ByGtVhF1s0pwT0c2cGg0Zkx4R2s/view




https://drive.google.com/file/d/0B3veF_xJ1onYMEM2dkFlZnRwXzQ/view


https://drive.google.com/file/d/0B-k3cSUkM3IyRERGRi0yNFc3czQ/view


Tidak ada komentar:

Posting Komentar